Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Widya Karya Padalarang bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa di akhir masa studi. Ujian praktik dan teori ini wajib diikuti oleh siswa tingkat akhir (kelas XII atau XIII) sesuai standar nasional. Kelulusan dinilai oleh penguji internal dan eksternal dari dunia kerja.
Pedoman dan Mekanisme UKK SMK
Pelaksanaan UKK SMK didasarkan pada pedoman resmi yang diterbitkan oleh Direktorat SMK. Mekanisme penyelenggaraan UKK dapat dilaksanakan melalui 3 pola utama:
- Bersama LSP: Dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
- Oleh Dunia Kerja/Asosiasi: Dilangsungkan dan dinilai langsung oleh mitra dunia usaha dan industri (DUDI) atau asosiasi profesi.
- Mandiri: Dilaksanakan oleh pihak sekolah bermitra dengan dunia kerja menggunakan instrumen dari pemerintah pusat.
Untuk melihat panduan lengkap dan kisi-kisi ujian, sekolah serta siswa dapat mengakses dokumen resmi pada portal Direktorat SMK Kemendikdasmen.
Penilaian dan Sertifikasi
Siswa yang berhasil menyelesaikan UKK akan mendapatkan sertifikat keahlian yang diakui. Kriteria kelulusan untuk jalur mandiri dikategorikan menjadi empat predikat:
- Sangat Kompeten: 91 - 100
- Kompeten: 75 - 90
- Cukup Kompeten: 61 - 74
- Belum Kompeten: < 61
Siswa yang mendapatkan predikat mulai dari cukup kompeten hingga sangat kompeten berhak menerima Sertifikat Kompetensi.







